Kopi merupakan komoditas perkebunan yang menjadi salah satu andalan bagi pelaku usaha agribisnis di Indonesia termasuk petani. Indonesia yang beriklim tropis sangat cocok bagi perkembangan tanaman penyegar tersebut baik untuk pengembangan kopi arabika pada dataran tinggi maupun kopi robusta pada dataran rendah.
Berdasarkan data organisasi kopi internasional, konsumsi kopi masih melebihi dari produksi yang ada sehingga bisnis kopi masih memiliki daya tarik untuk terus berkembang. Indonesia sendiri selain sebagai produsen kopi juga dikenal sebagai konsumen kopi yang cukup besar. Untuk menjaga kualitas biji kopi, pengembangangan kopi diarahkan kepada pengembangan kopi specialty. Kopi specialty merupakan kopi yang memiliki cita rasa yang khas dan berasal dari spesifik daerah sehingga dari segi harga kopi specialty memiliki harga yang jauh lebih tinggi dibanding dengan kopi yang lainnya.
Sifat khas dari kopi specialty ini perlu dijaga agar tidak dikuasai oleh negara lain dengan merk dagang negara lain. Salah satu cara untuk menjaga keasliannya adalah dengan memiliki hak paten Perlindungan Indikasi Geografis. Berdasarkan PP No. 51 tahun 2007, Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Tanda sebagaimana dimaksud di atas merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis . Indikasi Geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :
a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :
- Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
- Produsen barang hasil pertanian
- Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
- Pedagang yang menjual barang tersebut
b. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. Kelompok konsumen barang tersebut
- Perlindungan konsumen
- Perlindungan dari persaingan curang (unfair competition)
- Memberi nilai tambah bagi produk dan sebagai alat Pemasaran (marketing Tool)
- Digunakan sebagai standar produk baku
- Penyebaran pendapatan bagi produser lokal dan dpt dimanfaatkan sebagai promosi industri lokal
- Memperkuat komunitas lokal dan memlihara kearifan budaya